BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat terus berupaya melakukan perekaman 34 ribu warga yang potensial menjadi pemilih pada Pemilu 2024 namun, masih belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektoronika.
Tidak hanya menjalankan kewajiban bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, namun perekaman data untuk KTPel ini juga untuk membantu menyisir mereka yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu Serentak 2024.
Disdukcapil sangat kosen dengan suksesnya Pemilu, melakukan dukungan sesuai amanat PKPU No 7 Tahun 2023, dengan menjalankan tusi Disdukcapil melakukan (minimal) perekaman KTPel, dan berupaya semaksimal mungkin segera mencetaknya.
“Dari jumlah DPT (Daptar Pemilih Tetap) non KTPel sebanyak 34 ribu sampai dengan saat ini sudah terus diburu dan direkam, setidaknya sudah sekitar 16 ribuan sudah berhasil direkam,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KBB, Hendra Trismayadi.
Ia juga mengatakan 34 ribu potensial pemilih yang berlum memiliki KTP itu adalah para pemilih pemula. Cara yang dilakukan oleh Disdukcapil untuk bisa menjakau para pemilih potensial tersebut adalah dengan cara jemput bola.
“Yang sudah dilakukan Dukcapil, melaksanakan secara terus menerus pelayanan Kendaraan Keliling ke Desa dan SLTA, meyakinkan sarpras rekam cetak berjalan normal untuk mengoptimalkan terlaksananya agenda Nasional ini (Pemilu 2024),” kata Hendra.
Hendra juga mengatakan bahwa kendala yang dihadapi sebenarnya cukup beragam, namun di KBB rendahnya kesdaran penduduk untuk memiliki surat-surat kependudukan menjadi faktor yang paling menghambat perekaman tersebut. Atas dasar itu, Disdukcapil KBB akan mengusulkan agar Nomor KK yang bersangkutan dinonaktifkan.
“Khusus untuk kendala rendahnya minat atau kesadaran penduduk untuk mengunjungi tempat-tempat perekaman, kami tambahkan sosialisasi dan rencana aksi yang lebih menekan, yaitu dengan mengusulkan ke Ditjen Dukcapil untuk menonaktifkan No KK yang bersangkutan jika sampai akhir tahun ini belum juga melakukan perekaman. Gambaran sederhananya, jika di satu keluarga ada satu WKTP/Pemula yang belum melakukan perekaman sampai akhir Tahun 2023, kami usulkan agar satu
Keluarga bertanggung jawab untuk datanya dinonaktifkan. Maksudnya supaya ada peningkatan motivasi dan daya dukung dari penduduk/ kesadaran yang meningkat tentang pentingnya ketunggalan data melalui penunggalan biometrik (KTPel),” jelas Hendra.
“Kalau di pegunungan, seperti di Rongga, kendalanya biasanya jaringan internet. Tapi hal itu bisa diselesaikan oleh tim teknis kami,” tambah Hendra.
Hendra juga mengungkapkan pihaknya meninginkankan adanya penggantian kendaraan layanan kependudukan keliling. Hendra mengungkapkan bahwa kendaraan yang saat ini ada kondisinya sudah tidak layak. Jika diganti, pihaknya yakin bahwa layanan kan bisa dilakukan dengan lebih cepat menjangkau daerah-daerah yang berada di pinggiran.
“Mobil keliling inikan sudah lama, sudah tua, sehingga harus diganti supaya lebih lancar dan cepat untuk layanan pada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah,” ungkap Hendra, seraya menambahkan bahwa di Kecamatan Padalarang sendiri ada perangkat yang harus diganti. Ia mengatakan kemungkinan penggantian akan dilakukan tahun depan.
Ia juga mengatakan bahwa blanko perekaman sendiri dinilai cukup ketersediaanya. Sehingga sampai saat ini Disdukcapil KBB, tidak memiliki kendala soal itu.
“Kami seminggu sekali ke pusat karena kewenangannya kan di pusat. Seminggu kami dikirimi 6000. Kami distribusikan secara proporsional baik di Kecamatan maupun di Dinas, karena. Untuk kecamatan pasti proporsi terbesar adalah yang penduduknya besar seperti Ngamprah dan juga Lembang,” kata Hendra.
Kadisdukcapil KBB mengimbau kepada warga agar bisa mengurus surat-surat kependudukan tanpa harus dikejar-kejar, atau baru diurus pada saat mendesak. Imbauan ini ia sampaikan agar saat ada kejadian Darurat yang memerlukan surat-suart kependudukan, semuanya sudah siap, sehingga urusannya bisa pula cepat diselesaikan.
Aturannya kata Hendra, sudah jelas ada di UU no 24 tahun 2023 Tentang Adminduk.
“Untuk mendapatkan administrasi kependudukan ini, masyarakat harus segera mengurus adminduknya, jangan sampai kalau ada hal-hal yang mendesak baru mengurus,” pungkas Hendra. (*)






