Program PTSL BPN KBB Bikin Kisruh Tanah Dengan Surat – Surat Jelas, Disirtifikasi Jadi Milik Orang Lain

Bangunan garasi mobil yang disertifikatkan diduga dilakukan oleh oknum pegawai Desa Cililin dan Oknum BPN KBB, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal si pemilik tanah dan bangunan tidak mengajukan program tersebut. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Sejak tahun 2018 dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digulirkan. Masyarakat awam mengenal program ini dengan sertifikasi tanah gratis bagi mereka yang tanahnya secara administratif sudah memiliki surat-surat namun belum bersertifikat.

Program ini seharusnya secara prosedural berjalan dengan baik. Mulai dari persyaratan saat pendaftaran, proses pengecekan sampai pembuatan sertifikat dilakukan dengan prosedur tertentu sehingga tidak memungkinkan mereka yang tidak berhak, bisa mendapatkan sertifikat.

Namun di Cililin justru, tanah milik orang lain bisa diserobot oleh tetangganya sehingga lolos dalam program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat, tersebut.

Hal itu dialami oleh Haji Komar, warga Kampung Sumur Bandung, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, yang tanahnya di Jl.Raya Cililin Kampung Sumur Bandung diserobot Haji Ade dan diduga sudah terbit sertifikatnya dengan prosedur pengajuan PTSL dari Desa ke BPN.

Pihak keluarga Haji Komar, melalui putranya, Dodi Herliandi, menduga adanya permainan pihak desa dalam kasus penyerobotan tanah seluas sekitar 60 meter persegi tersbut. Ia juga menyayangkan kelalaian BPN yang tidak selektif menelusuri data tanah kosong yang jelas memiliki surat surat tanah, yakni Haji Komar, namun bisa lolos dan bersertifikat atas nama Haji Ade melalui program PTSL yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi di bidang pertanahan itu.

“Adanya program ini seharusnya jangan menimbulkan masalah. Tujuan pemerintah itu bagus untuk penertiban tanah yang belum mempunyai surat surat. Seharus pihak BPN KBB, jangan asal asalan ketika mengukur tanah yang akan di sirtifikatkan,” kata Dodi, Jumat (03/11)

Dodi menjelaskan bahwa pihak keluarganya mempunyai surat Letter C, dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa Cililin yang ditandatanginnya sampai sekarang masih memiliki bukti kepemilikan tanah berupa surat letter c yang salinannya pasti ada pula di Kantor Desa.

“Masih ada pak surat letter c nya. Masak pihak Desa tidak tahu. Sepertinya ada oknum di Desa dan juga oknum BPN KBB, yang ikut bermain penyerobotan tanah orang lain di sirtifikatkan,” imbuh Dodi.

Dodi juga bercerita awal mula kasus ini terkuak. Mengetahui tanah ayahnya memiliki surat-surat tanah namun belum memiliki sertifikat, ia pun pergi ke BPN, namun ia kaget bahwa ternyata tanahnya sudah disertifikasi melalui Program PTSL.

Saat diadukan adanya pensertifikatan tanpa hak, baik ke Desa maupun BPN, akhirnya diminta adanya pengukuran tanah ulang.

“Oktober akhir lalu diadakan pengukuran. Diketahui ternyata blok yang disertifikatkan itu, ternyata menyerobot tanah orangtua saya, bah Komar,” katanya.

Dodi juga mengatakan bahwa hasil pengukuran ulang, diketahui luas tanah milik Komar sesuai dengan berita acara pengukuran ulang, adalah 130 meter.

“saya pun sebagai warga negara yang baik akan mengurus pajak. Saat mengurus SPPT tersebut, dengan dalih dari Desa harus ada musyawarah keluarga, seolah-olah kami justru dihalangi,” jelas Dodi.

Ia juga menceritakan bahwa para oknum yang menyertifikatkan tanah itu berdalih mengamankan tanah itu, oleh karenanya kemudian disertifikasi.

“Justru saya tanda tanya apa maksudnya diamankan? Mereka tahu itu tanah milik siapa, semestinya kan dibiarkan saja karena pihak keluarga belum mengusrus sertifikat tanah itu,” imbuh Dodi.

Atas peristiwa tersebut ia berharap agar BPN dan Desa cermat untuk mengkrosscek ulang saat verifikasi data, sebab Dodi menduga kasus semacam ini bisa terjadi kapan pun.

“Intinya apalagi dengan program PTSL yang notabene dibiayai oleh negara jangan sampai ada konflik di masyarakat. Ada serobot-menyerobot tanah, ada konflik batas, salah satunya seperti itu. BPN di lapangan juga kalau ngukur harus ada semua pihak,” tegas Dodi.

Kasus ini pada akhirnya mendapat perhatian warga Desa Cililin. Salah satu tokoh pemuda Cililin, Deden Suhendar menyayangkan kejadian tersebut. Ia berharap agar pihak Desa dan BPN turun tangan menyelesaikan dan kedepannya lebih berhati-hati dalam memverifikasi tanah yang akan disertifikatkan.

 

“Program PTSL itu jangan menimbulkan masalah, karena tujuan pemerintahan pusat adalah untuk menertibkan masalah pertanahan,” tegas Deden.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *