Ratusan Pensiunan Guru Pertanyakan Kadeudeuh , Kepengurus KORPRI Periode 2018-2021 Dikemanakan Uangnya

Para ASN yang bergabung dengan KORPRI. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pengurus KORPRI Bandung Barat sudah buka suara dan memberikan data berupa Surat Edaran yang ditanda tangani Plt Ketua KORPRI Bandung Barat Yadi Azhar, tertanggal 6 Agustus 20023, bahwa periode saat ini uang kadeudeuh tidak ada dalam program KORPRI.

Persoalan uang kadedeuh yang mencuat belakangan ini adalah program Pengurus KORPRI Periode 2018 -2021 di bawah kepeminpinan Aseng Junaedi.

Mengetahui program uang kadeudeuh adalah produk pengurus 2018-2021, ratusan pensiunan guru dari Lembang dan sekitarnya yang purna tugas pada kurun waktu tersebut, mereka ikut menagih dicairkannya udang tersebut.

Apih Jimmi salah satu pensiunan ASN Dinas Pendidikan KBB mengatakan, data sementara ada 100 orang yang diusulkan secara kolektif untuk pencairan uang kadeudeuh tersebut.

“Ini baru sebagian, nanti termin dua akan diajukan setelah yang 100 orang ini cair,” kata Jimmi saat dihubungi Jumat, (03/11).

Jimmi sendiri mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengurus. Hanya saja, belum ada jawaban yang memuaskan, hanya menyampaikan program itu ada di periode 2017-2021, dan kenapa belum dicairkan dan uangnya dikemanakan ?

“Saya bolak-balik menanyakan ke pengurus KORPRI KBB, tidak memberikan jawaban jelas. Jawabannya uang kadeudeuh tersebut adalah kepengurusan KORPRI 2018-2021 yang diketuai oleh Aseng Junaedi,” jelas Jimmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Ketua KORPRI Bandung Barat, Yadi Azhar menunjukan surat edaran bahwa program uang kadeudeuh bukan produk kepengurusannya.

Yadi menunjukan sebuah surat resmi yang berisi informasi soal tidak adanya uang kadedeuh itu. Melalui Surat Edaran Nomor 800/298/VI/KORPRI/2023 disebut dengan jelas pada poin ke 4 soal isu yang membuat riuh tersebut.

“Tidak ada pembagian Uang Kadeudeuh KORPRI (Purna Tugas, Rawat Inap, dan Uang Duka) sampai dengan dilaksanakan Musyawarah KORPRI Kabupaten Bandung Barat 2023,” demikian sebut surat edaran yang diterbitkan 6 Juni 2023 lalu.

Alokasi iuran sendiri pada surat tersebut disebut bersandar pada surat edaran 800/395/VIII/SET.KORPRI/2016 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2016.

Disebutkan bahwa 30% uang iuran dialokasikan untuk KORPRI Unit Perangkat Daerah/Kecamatan dan 70% untuk Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bandung Barat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *