BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Sebanyak 16 wajib pajak resto, PBB dan insdustri mendapat teguran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Bandung Barat. Kepala Badan Pendapatan Daerah, KBB Dudi Prabowo didampingi Kabid Penagihan dan Pengendalian Irfan Nugraha, terjun langsung menegur para wajib pajak yang menunggak tersebut, Selasa (31/10)
Pada giat tersebut, pabrik pengolahan pabrik plastik di Cimareme yang menunggak pajak sekitar Rp. 890 juta, terpaksa disegel oleh petugas.
Sementara itu dari 16 pajak, 6 diantaranya kemudian membayarkan pajaknya yang menunggak.
“Kita masih sama dengan PBB, yang menunggak diberi tuguran 1, 2 dan 3 dan surat pemasangan spanduk teguran,” kata Dudi sambil menyebut sejumlah perusahaan yang kemudian datang ke Bapenda stelah diberi surat teguran.
Ia juga menyebut kegiatan selanjutnya ia akan terus berkeliling untuk melakukan penagihan pajak, terutama pajak air. Dudi mengatakan mulai minggu depan akan dilakukan pemasangan spanduk bagi mereka yang tidak mengindahkan surat teguran ke 1, dan 2.
Dudi sendiri menjelaskan bahwa setelah pemasangan spanduk biasanya wajib pajak kemudian menghubungi pihaknya. Ia menyebut pemasangan spanduk cukup efektif. Sehingga dari potensi 4 miliar rupiah, setidaknya 500 juta rupiah sudah tertagih dan masuk ke kas Bapenda.
“Biasanya pada muncul. Bahkan rumah kosong pun yang tadinya sulit ditemui, setelah dipasang spanduk harinya keluar. Padahal tadinya seusah dihubungi, sembunyi terus,” jelas Dudi.
Ia juga mengatakan bahwa untuk kalangan insdustri yang paling banyak menunggak adalah pajak air.
“kalau pajak air kebanyakan pabrik dan hotel. Baik itu pabrik susu, pabrik kemasan air minum dan perusahaan jasa lain,” imbuh Dudi.
Dudi pun mengatakan bahwa lama wajib pajak menunggak juga bervariasi, malah ada yang 10 sampai 15 tahun. Namun demikian Dudi mengaku pihaknya juga memberikan keringan untuk pembayaran tunggakan tersebut.
“Pajak itu ada pokok ada denda. Kebetulan kami punya program relaksasi pajak penghapusan denda, jadi wajib pajak yang menunggak hanya membayar pokoknya. Ya kita sari win win solution lah agar wajib pajak tidak berat dan pendapatan daerah juga tetap optimal,” jelas Dudi.
“Dari potensi 17 wajib pajak sebanyak 12 wajib pajak daerah yang menunggak kita pasang spanduk hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak di wilayah Bandung Barat,” tambah Dudi.
Ia mengatakan belasan wajib pajak yang menunggak itu terdiri dari 2 jenis yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak resto Sebelum dipasangi media peringatan, ada proses penagihan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan Bupati Bandung Barat No 19 Tahun 2019, yaitu Bapenda mengirimkan surat teguran hingga tiga kali.
“Namun tidak ada tanggapan untuk membayar tunggakan dari wajib pajak sehingga Bapenda bekerjasama dengan satpol-pp Bandung Barat memasang media peringatan/spanduk “Belum melunasi kewajiban membayar pajak.” Dengan pemasangan media peringatan ini kedepan kami berharap mudah mudahan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar membayarkan kewajibannya tepat waktu dan sesuai ketentuan,” terang Dudi.
Ia menyebut hasil pajak daerah itu untuk keberlangsungan pembangunan di Bandung Barat. Penagihan piutang pajak sendiri menjadi salah satu konsen dan upaya Bapenda Bandung Barat untuk meningkatkan hasil pajak daerah.
“Kita berharap ke depan kepatuhan wajib pajak di kabupaten Bandung Barat semakin meningkat untuk membayar pajak sehingga persentase piutang semakin menurun. Selanjutnya kami juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak di kabupaten bandung barat jangan sampai menunggu ada tindakan seperti pemasangan media peringatan terlebih dahulu,” papar Dudi.
Ia menegaskan, jika memang ada kendala silahkan konsultasi ke Bapenda dan pihaknya juga berterimakasih kepada wajib pajak yang sudah berperan aktif dan patuh dalam membayar pajak. (*)






