BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung Barat hari ini, Rabu (25/09) menggelar rapat konsultasi perihal pelaksanaan hibah kemasyarakatan. Rapat tersebut digelar dengan menghadirkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, hadiri juga Ketua DPRD KBB, Rismanto dan para Ketua Fraksi.
Dalam keterangannya pada para pewarta, Arsan Latif mengatakan selain soal hibah kemasyarakatan, pada intinya rapat dimaksudkan untuk melakukan koreksi terhadap anggaran daerah setelah Gubernur melakukan evaluasi terhadap APBD.
“Pemda wajib meyelesaikan koreksi-koreksi atau hasil evaluasi paling lama tujuh hari sejak keputusan Gubernur tentang Evaluasi ditetapkan,” kata Arsan Latif.
Ia menjelaskan bahwa APBD baik, diatur dalam UU 23 tahun 2014, maupun PP 12 tahu 2019, APBD tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, karena APBD ini untuk mencapai target RPJMD.
“Ada beberapa hal, ada beberapa item yang dalam APBD ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Nah itu lah kami rapatkan. Apa? Nah itu biar team lah semua. Karena kita tidak mungkin mencantumkan APBD kalau tidak bisa dilaksanakan tahu tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Arsan latief.
Arsan latif juga mengatakan dalam rapat hari ini, soal hibah dijelaskan semuanya harus memiliki dasar hukum dan sesuai dengan prosesnya.
“Hibah itu ada prosesnya, kalau prosesnya tidak terpenuhi kan tadi sudah kita lakukan, kita recek semua. Semua yang dianggarkan itu harus memiliki dasar hukum, kalau tidak ada dasar hukumnya maka harus dibatalkan,” tegas Arsan.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada belanja yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu sudah tercantum pada pasal 24 ayat 6 PP 12 tahun 2019, bahwa semua belanja daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi sesuai dengan belanjanya.
“contohnya nih saya belanja kepala daerah, ada dasar hukumnya, PP 109. Kendaraan dinas saya, oh mau beli kendaraan dinas misalnya nih, ada dasar hukumnya Pemendagri 11 ahun 2007. Jadi semua belanja memiliki dasar hukum. Satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan,” tegas Arsan.
Agar bisa dipertanggungjawabkan menurut Arsan, dengan bahasa yang disederhanakan, ia menyebut bahwa dalam pelaksanakan perumusan dan pengeluaran anggaran APBD harus dilakukan melalui tujuan dan pelaksanaan yang benar.
Jika tujuannya sudah benar tetapi pelaksanaanya tidak benar, kata Arsan, maka bisa terjadi minus. Hal itu menurut Arsan tentu merugikan negara.
“Kalau caranya salah minus itu. kalau sudah minus ada indikasi pelanggaran perundang-perundangan. Kalau sudah minus, merugikan negara,” papar Arsan.
Itu sebabnya, kata Arsan, ia mengingat semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar semua pengeluaran dan pelaksanaan anggaran dilakukan dengan bersandar pada perundang-undangan.
“Kan saya sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah harus bisa mengingatkan teman-teman saya, hey bukan hanya tujuannya lho, tapi juga caranya atau dasar hukumnya ada,” jelas Arsan. (*)






