Prihatin Dengan Maraknya Bully, Kapolsek Gununghalu Beri Edukasi Bahaya dan Konsekuensi Bullying pada Pelajar

Kapolsek Gununghalu, KBB Iptu. Maman Maulana Ismail, S.Pd, memberikan edukasi tentang maraknya bullying pada pelajar, Polsek Gununghalu menggelar kegiatan bertajuk, Goes To School dengan mengundang para siswa, Rabu (4/09). Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Kasus bullying di satuan pendidikan, yang dalam catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) selama tahun 2023 ada 23 kasus sampai September lalu, mengundang perhatian berbagai pihak.

Yang terbaru, kasus bulliying di SMPN 2 Cimanggu Kab.Cilacap Jawa Tengah menuai kecaman berbagai pihak karena kekejaman oknum Siswa SMP tersebut yang secara brutal melakukan kekerasan pada korbannya.

Berbagai kekerasan di satuan pendidikan di berbagai wilayah di Indonesia mendapat respon Polres Cimahi. Melalui Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi, pendekatan edukatif dengan memberikan penyuluhan soal bahaya kekerasan di satuan pendidikan.

Salah satu yang mengambil peran dalam pencegahan perilaku bullying di sekolah melalui edukasi langsung adalah Polsek Gununghalu.

Kapolsek Gununghalu, Iptu Maman Maulana Ismail, S.Pd menggelar kegiatan bertajuk Goes To School dengan bertandang ke Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah Nazwa. Dalam Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (03/10) tersebut, Iptu Maman secara langsung memberi edukasi terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan bullying.

Kapolsek memberikan arahan pada 260 siswa-siswi, MA dan MTs Nazwa terkait maraknya perkelahian pelajar yang dipicu adanya tindakan perudungan atau bullying. Iptu Maman menjelaskan, perudungan/bullying bisa dikatagorikan 3 kriteria, pertama buli secara fisik, verbal dan sosial.

“Buli secara fidik yaitu melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain. Ini bisa diancam hukuman pidana. Misalnya seorang dikeroyok bersama-sama oleh dua orang atau lebih, diancam pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP atau seseorang dianiaya oleh seorang kenal Paal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Iptu Maman.

Ia juga menjelaskan bahwa perudungan/buli secara verbal yaitu fitnah dan menghina. Fitnah menuduh seseorang melakukan sesuatu perbuatan padahal orang yang dituduh tidak melakukan apapun. “Misal si A dituduh mencuri oleh si B padahal tidak ada saksi dan memang tidak melakukan. Si B menuduh karena benci saja. Sedangkan menghina adalah mendegradasikan orang, merendahkan martabat orang misal si A mah ibunya WTS Padahal orang baik dan ijin bisa masuk ranah hukum salah satunya pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.” Imbuh Maman.

Maman menambahkan, perudungan atau bullying secara sosial adalah perbuatan mengucilkan orang dari pergaulan. “Teman-temannya tidak mau kalau ada orang itu mau gabung, selalu dikucilkan,” kata Maman.

Lebih lanjut Maman memaparkan bahwa akibat bullying, maka korban akan mengalami gangguan psikis seperti depresi, cemas, stres hilang kepercayaan, ganguan fisik dan mengalami sakit, bahkan ada yang sampai memakan korban jiwa.

Pada Kegiatan yang berlangsung di Kampus Yayasan Nazwa yang beralamat di Desa Sukamanah, Kecamatan Rongga itu, Ia pun berpesan pada para peserta agar senantiasa menjaga sikap dan berbuat baik pada teman dan sesiapapun yang dijumpai.

“Sebagai anak sekolah harus sopan, rajin belajar. Banyak mengikuti ekskul, supaya kelak menjadi anak yang berhasil,” pungkas Kapolsek Gununghalu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *