Djamu Kertabudi : PJ Bupati Menilai Pemda KBB Tidak Baik Kelola Anggaran Sehingga Terjadi Depisit

Kantor Bupati Bandung Barat, Jalan Raya Padalarang- Cisarua, KM 2,5 Mekarsari, Kec. Ngamprah. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Soal defisit anggaran Pemda Bandung Barat masih menjadi isu sampai saat ini. Meski demikian, beberapa waktu lalu Kepala Bapelitbangda KBB, Rini Sartika menyampaikan, dirinya tidak tahu-menahu terkait defisit anggaran Pemda KBB yang mencapai Rp 500 miliar, sebab dirinya hanya mengelola perencanaan anggaran ke depan.

“Yang tahu hitung-hitungan duitnya BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ucap Rini saat ditemui dalam HUT KBB Ke-16 di Kompleks Pemda KBB, Ngamprah, Senin (19/6) lalu.

Meski Rini tidak mengetahui beberapa jumlah persisnya defisit itu, ia mengatakan bahwa beban utang sebesar Rp 170 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk proyek infrastruktur di wilayah selatan KBB bukan salah satu penyebab terjadinya defisit anggaran.

“Oh itu sudah beda lagi, kalau utang SMI itu memang sudah dihitung,” katanya.

Persoalan ini kemudian menjadi perhatian PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Menurut Akademisi yang juga Dewan Penasehat P4 KBB, Djamu Kertabudi, Pj Bupati KBB telah menelaah bahwa Pemda KBB sejauh ini belum bisa mengatur anggaran dengan baik.

“Kelihatannya PJ. Bupati Bandung Barat Arsan Latif sudah mulai merasa bahwa pengelolaan keuangan Daerah di Pemda KBB selama ini ada sesuatu yang tidak beres. Hal ini ditandai dengan pernyataannya di media, bahwa terjadinya defisit anggaran pada realisasi anggaran di tahun berjalan menandakan tidak bisa mengatur anggaran,” kata Djamu, Minggu (01/10)

Djamu menambahkan, Bahkan Arsan Latif menyatakan bahwa bila terdapat hutang (utang) berarti sebuah kesalahan dalam konteks manajemen keuangan Daerah. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa pengelolaan keuangan daerah sebelumnya terjadi mismanajemen atau salah urus.

“Kemudian beliau memerintahkan Sekda Ade Zakir untuk menyelesaikannya dalam rangka perbaikan kinerja pengelolaan APBD. Satu hal yang perlu dicatat bahwa dalam konteks manajemen keuangan daerah, bahwa kedudukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dan Sekda sebagai Koordinator pengelolaan keuangan daerah,” tambah Djamu,

Oleh karenanya, kata Djamu, adalah sangat penting dan mendasar bila Bupati memegang peran dalam memberikan arah kebijakan keuangan Daerah kepada Sekda dan pejabat lainnya terutama yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga, postur dan realisasi anggaran memenuhi prinsip tertib anggaran yaitu ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Yang lebih menarik, dalam beberapa kesempatan beliau selalu mengingatkan bahwa APBD itu uang masyarakat, bukan milik siapa-siapa, dan disalurkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Djamu.

Pernyataan Arsan Latif ini menurut Djamu, mungkin sebagai pengingat bukan saja ditujukan kepada para pejabat pengelola keuangan, tapi juga kepada para anggota DPRD sendiri, yang merasa memiliki hak untuk memperjuangkan program pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan untuk dialokasikan pada APBD yang cenderung memberi pengaruh besar saat anggaran ini direalisasikan.

“Memang dewan memiliki fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut harus mendudukan dewan sebagai mitra sejajar Bupati dalam mewujudkan “check & balance” (saling kontrol) bersama unsur publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Djamu.

“Ada hal yang perlu diperjelas, mengingat belum terungkap sebelumnya, adalah sejauh mana peran unsur publik sebagai bagian dari steakholder penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk ikut berpartisipasi dalam praktik berjalannya siklus anggaran yang terdiri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Karena peran publik ini telah diatur berdasarkan PP No.45 Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah,” pungkas Djamu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *