Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Aas Mohamad Asor, SH, MH : Prihatin Kades Sering Jadi Sasaran Penipuan dan Pemerasan

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM APDESI KBB, juga sebagai Praktisi Hukum, Aas Mohamad Asor, SH, MH. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Kasus percobaan penipuan dan pemerasan yang menimpa Kades Kidangpananjung, Kecamatan Cililin Kab.Bandung Barat dengan modus pemerasan oleh jaksa gadungan agar tuduhan kasus korupsi bisa digagalkan atas keberanian Kepala Desa, yang melaporkan ke pihak aparat kepolisian sempat menjadi sorotan.

Beruntung Kades Kidangpanjung, Yuyu Yuhaeni, yang mencurigai undangan pemeriksaan dari Kejati Jabar yang dikirim melalui Whatsapp oleh para pelaku, berkordinasi dengan Polsek Cililin sehingga berhasil memancing pelaku berinisial C,DI, DH dan I untuk bertemu di RM Malela Cililin.

Di tempat itulah akhirnya terbongkar keempat pelaku adalah jaksa gadungan, sehingga mereka bisa digelandang oleh Petugas Kepolisian untuk diperiksa.

Peristiwa itu tak ayal mengundang rasa prihatin dari berbagai pihak. Sekaligus menimbulkan keresahan karena para Kepala Desa sering menjadi target pemerasan mereka yang mengaku APH (Aparat Penegak Hukum).

Umumnya para oknum melakukan modusnya dengan cara menakuti nakuti korbannya dengan akan memblow up kasusnya di media dan diperiksa dikantor APH.

Target para Kepala Desa umumnya diancam dengan alasan telah melanggar pemakaian anggaran dana desa.

Menanggpi seringnya peristiwa ini terjadi dari tahun ke tahun, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM APDESI KBB Aas Mohamad Asor, SH,MH dan juga sebagai Praktisi Hukum mengatakan, antensi terhadap kasus ini harus menjadi salah satu fokus penegak hukum. Apalagi para pemeras tidak hanya mengaku sebagai APH tapi ada juga oknum lain dari LSM dan wartawan.

“Tidak Cuma jaksa gadungan seperti yang baru terjadi ya, Kades sering juga diperas oleh oknum lain seperti oknum yang mengaku- ngaku LSM dan oknum wartawan,” kata Aas yang juga mejabat Kepala Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah.

Aas menjelaskan, umumnya yang menjadi korban penipuan adalah mereka yang awam hukum. Selain itu, korban yang tidak banyak kenal dengan aparat penegak hukum menjadi sasaran utama para pemeras itu.

“Modus seperti itu banyak terjadi. Biasanya korban adalah masyarakat awam hukum, terlebih jika pelaku kejahatan “memakai” institusi penegak hukum. Selain itu target juga umumnya mereka yang tidak mengenal petugas-petugas yang ada di kejaksaan, biasanya paling rentan ditipu,” tambah Aas.

Aas menambahkan, modus yang dipakai, umumnya pelaku merangkai cerita kalau korban telah dilaporkan atau telah ditemukan dugaan melakukan kejahatan. Dugaan kejahatan itu kemudian disampaikan pelaku, akan diproses secara hukum di kejaksaan. Namun sebagai petugas (baca: jaksa gadungan) mereka sanggup untuk tidak menindaklanjuti, dengan syarat dapat saling ‘bantu’ dengan transfer sejumlah uang.

“Ke depannya, untuk mencegah terjadinya aktifitas jaksa gadungan, perlu ada edukasi atau sosialisasi dari pihak kejaksaan kepada para Kepala Desa tentang tugas-tugas & wewenang Kejaksaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bandung Barat,” jelas Aas.

Ia juga mengimbau khusus bagi para Kades, jika menghadapi kasus seperti itu, bisa konsultasi atau kordinasi dengan Pengurus APDESI Kabupaten, karena ada bidang yang menangani kasus-kasus semacam itu.

“Konsultasi aja ke APDESI Kabupaten, nanti bisa korrdinasi, karena ada bidangnya yang menangani,” pungkas Aas. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *