Pansus Romut DPRD KBB, Nyoroti Tiga Camat yang Dilantik Belum Mengantongi SK Kepamongprajaan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD KBB, Sundaya ketika memberikan keterangan tentang hasil Pansus Rotasi Mutasi (Romut) di Hotel Sari Ater Kamboti, Leumah Nendeut Kota Bandung kepada media, Kamis (7/8). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Pansus (Panitia khusus) Rotasi Mutasi DPRD Bandung Barat mengungkap ada data bahwa daftar pejabat yang dilantik saat Romut berbeda dengan yang diajukan dan disepakati bahkan diparaf oleh Tim TPK. Bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam pelantikan merasa kaget juga karena nama-nama yang dilantik tidak ada di dalam daftar pengajuan yang disampaikan dari OPD terkait pada Tim TPK (Tim Penilai Kinerja), hal ini terungkap ketika dengar pendapat antara Pansus dengan Sekretaris Daerah KBB, Ade Zakir, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hernawan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Agustin Priyanti yang hadir di hari terakhir Pansus Romut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Rotasi Mutasi DPRD KBB, Sundaya, di Hotel Sari Ater Kamboti, Leumah Nendeut Kota Bandung Kamis (07/09)

Menurut Sundaya, yang diajukan dari OPD bahkan sudah mengacu pada Undang-Undang, tapi yang diajukan masih tidak dilantik juga. Atas temuan itu Sundaya mengatakan pihaknya akan mengunjungi Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Besok kami akan melakukan kunjungan ke KASN dan BKN. Beberapa rekomendasi dari kami dan sejumlah catatan akan kami berikan ke KASN dan BKN. Nanti rekomendasi kita juga akan kami sampaikan ke Ketua DPRD yang kemudian DPRD akan memberikan surat ke Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) dengan tembusan ke Dirjen Otonomi Daerah. Nanti keputusannya ya, kalau melihat ini saya berasumsi bisa dibatalkan, tapi lihat saja besok setelah kami berkonsultasi dengan KASN dan BKN,” tegas Sundaya.

Lebih lanjut Sundaya mengatakan, pada Romut untuk Camat, ada tiga yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk menjadi Camat, jelas Sundaya berdasarkan peraturan perundang-undangan harus berlatar belakang pendidikan ilmu pemerintahan dan sudah memiliki SK (Surat Keputusan) Kepamongprajaan.

“Gubernur kalimatnya sebenarnya tidak menyetujui kalimatnya, diserahkan pada Bupati, tapi tiga Camat itu belum memiliki SK Kepamongprajaan,” tambah Sundaya.

Meskipun ada statemen Bupati bahwa tiga camat ini akan disekolahkan lagi, seperti Camat Cihampelas, Deni Juanda yang berlatar belakang teknik, Camat Lembang, Ali Kurniawan disiplin ilmu Sarjana Agama, dan Camat Saguling Kemal Adiyaksa berlatar belakang disiplin ilmu Sarjana Hukum, namun Sundaya mengatakan jabatan Bupati sendiri akan segara berakhir sebentar lagi, oleh karenanya ada rambu-rambu yang mengatur jelang jabatan Selesai Bupati sebaiknya tidak melantik pejabat baru.

“Makanya di Undang-Undang menyatakan, 6 bulan lagi masa jabatan, Bupati jangan melantik,” kata Sundaya.

Sundaya pun menjelaskan bahwa semua orang di birokrasi harus sesuai jenjang kepangkatannya. Jangan sampai jejang karir Aparatur Sipil Negara “dipamputasi” dengan pengangkatan jabatan yang tidak sesuai golonganya.

“Sekarang menempatkan orang sebagai pucuk pimpinan OPD, Kepala Dinas golongannya lebih rendah sementara staffnya lebih tinggi, itu sama dengan memotong karir anak buahnya yang golongannya lebih tinggi,” kata Sundaya, seraya menambahkan jika Kadis golongan 4A, maka stafnya yang 4B sebaiknya pindah dari dinas tersebut, ke dinas yang kadisnya minimal sama pangkatnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *