Ibu Hamil Dibunuh di Soreang, Pelaku Ditangkap di Jawa Tengah

Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan ibu hamil di Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2020). ANTARA/Bagus Rizaldi

BANDUNGSATU.COM – Ibu hamil berinisial NY (34) warga Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung tewas dibunuh. Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (17/10/2020) pukul 18.00 WIB di kamar kontrakan korban.

Polisi menduga ibu hamil dengan masa kandungan tujuh bulan itu menjadi korban pembunuhan, pasalnya ditemukan sejumlah luka sayatan dan lebam pada tubuh korban.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Pria berinisial S (47) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berhasil ditangkap di Jawa Tengah.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan, mengatakan, S ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian ke daerah Jawa Tengah,” kata Kurniawan di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (22/10/2022).

Pelaku, kata dia, merupakan suami sirinya NY, ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2020. Saat kehilangan nyawanya, NY diperkirakan tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan sebagai buah dari hubungannya dengan pelaku.

Motifnya, kata dia, berawal dari S yang emosi gara-gara korban yang merasa cemburu kepada dia. S, kata Kurniawan, enggan untuk memberikan ponselnya kepada NY, hingga NY merasa curiga karena menuding S memiliki hubungan dengan perempuan lain.

“Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi ponselnya, kemudian di sekitar lokasi ada pisau, kemudian ditusuk di lehernya (korban), kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematian,” katanya dikutip bandungsatu dari Antara.

Pasal berlapis

Kurniawan mengungkapkan, setelah membunuh, pelaku membawa kabur perhiasan dan harta korban dalam pelariannya ke Jawa Tengah.

Maka dari itu, polisi juga menerapkan pasal berlapis tindak pidana pencurian dan kekerasan kepada S.

“Karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku. Di antaranya cincin, kartu ATM, dan ponselnya. Korban sedang hamil tujuh bulan,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Bimantoro menambahkan, tersangka melarikan diri menggunakan angkutan umum ke daerah Tasikmalaya untuk singgah di rumah rekannya untuk membawa pakaian.

“Setelah Tasikmalaya, baru dia berangkat ke Banjarnegara (Jawa Tengah), ke tempat rekanannya,” katanya.

Bimantoro menyebut S pergi ke Banjarnegara memang untuk bersembunyi dari perbuatannya.

Akhirnya S tertangkap pada Kamis 22 Oktober 2020 pada siang hari. Polisi langsung meringkus dan menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan NY..

Polisi menjerat S dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *