BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Ribuan ASN KBB, sampai saat ini belum menerima gaji ke 13 yang seharusnya diberikan bulan ini. Komponen gaji ke 13 itu adalah gabungan dari gajih pokok dan tunjangan kinerja. Dan sampai saat ini yang belum diberikan adalah tunjangannya yang sebesar 50 persen
Dari data yang beredar, Gaji ke 13 yang harus diberikan itu jumlahnya sekitar 22 milyar untuk ASN yang berada di lingkungan Pemda KBB
Menurut salah seorang ASN di lingkungan Pemda KBB, mereka sangat menantik tunjangan ini, karena sekarang membutuhkan sekali uang tersebut untuk menyekolahkan anaknya.
D. Ramdani ASN Eselon 4, di Pemda Bandung mempertanyakan tunjangan kinerja yang lima puluh persen, karena tukin tersebut disatukan dengan gajih 13. Ramdani menegaskan bahwa gajinya sudah dibayarkan, tetapi tukinnya sebesar 50 peser belum dibayarkan.
Menurutnya, seharusnya tanggal 5 Juni lalu harus sudah dibayarkan. Tetapi sampai saat ini belum diberikan.
“Padahal uang tukin tersebut sangat dibutuhkan bagi kami, karena uangnya akan digunakan untuk membayar uang sekolah, terutama anak kami saat ini akan masuk sekolah di pasantren harus bayar duluan sebelum masuk sekolah. Bagi kami uang tukin itu diharapan untuk bisa dicairkan karena membayar sekolah dan keperluan lainnya,” kata Ramdani.
Aturan soal gaji ke tiga belas ini, sebenarnya sudah tertuang dalam Perbup No 16 Tahun 2023. Dalam pasal 3 dan 4 sudah dijelaskan aturan soal pemberian gaji ke tiga belas ini, yang besarnya sesuai dengan pangkat, status ASN, dan jangka waktu kerja si penerima gaji ke 13.
Merujuk pada Perbup tersebut sebenarnya, gaji ke 13 memang belum bisa diberikan pada bulan Juni ini, karena dalam Pasal 5 ayat empat disebutkan bahwa gaji ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
Pada ayat selanjutnya (ayat 6, disebut bahwa gaji ke tiga belas yang dibayarkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2023.
Berbeda dengan Perbup No 16 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023, menyebutkan bahwa Gaji ke 13 tersebut dihitung dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.
Sementara Peraturan Menteri Keuangan RI No 39 tahun 2023, pada Pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa gaji ke 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2023. Pada pasal 2 disebut jika tidak bisa dibayarkan pada bulan dimaksud, maka bisa dibayarkan setelah bulan Juni, dan pada pasal 3 disebut besaran gaji ke 13 tersebut didasarkan pada komponen penghasilan bulan Juni.(*)






