Surat Rekomendasi DPRD KBB Untuk Bupati Sempat Ditolak Buruh

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Bagja Setiawan Dan Wakil Komisi I, Piter Tjuandys Dan anggota Wendi Kusmayadi, ketika menyampaikan surat rekomendasi agar perijinan usaha pertamabangan dikembalikan ke pemerintah daerah dalam unjuk rasa burus tambang, di depan kantor DPRD KBB Jalan Raya Padalarang. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Lima SP/SB KBB mencuri perhatian pihak usai salah satu poin dalam rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bandung Barat ditolak.

Dalam orasi di atas mobil komando, salah satu ketua serikat buruh meminta DPRD KBB mengeluarkan surat untuk pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat bisa kembali mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di KBB.

Para buruh juga meminta agar perusahaan pertambangan bisa mulai beroperasi kembali mulai besok agar para pekerja pun bisa kembali bekerja seperti biasa.

Selain itu, mereka meminta anggota DPRD KBB agar keluar dan naik ke atas mobil komando untuk menyatakan kesiapannya dalam memperjuangkan masa depan para buruh.

DPRD KBB yang diwakili Ketua Komisi IV, Bagja Setiawan dan Wakil Ketua Komisi I, Pither Tjuandys dan sejumlah anggota legislatif lain pun menyampaikan hasil surat rekomendasi.

Ada sejumlah poin yang disampaikan Ketua Komisi IV KBB, Bagja Setiawan, antar lain agar perizinan usaha pertambangan dikembalikan ke Pemda sebagai bagian dari Otonomi Daerah (Otda).

“Kedua, DPRD KBB mendorong Pemda, Pemprov dan pusat untuk segera melakukan diskresi perizinan usaha pertambangan di KBB,” ujar Bagja di tengah para pengunjuk rasa di depan gedung DPRD KBB, Kamis 15 Juni 2023.

Ketiga, lanjut Bagja, sementara perizinan sedang diproses diharapkan agar para pekerja tidak di PHK dan hak-hak pekerja diberikan sebagaimana mestinya,” sambung.

Kendati demikian, satu dari tiga poin rekomendasi tersebut mendapat penolakan dari para buruh lantaran mereka meminta ketegasan hak diskresi bukan sebuah dorongan.

Menurut salah seorang orator, ada hal lucu dalam rekomendasi tersebut yang menyatakan bahwa
agar perusahaan tidak melakukan PHK. Padahal, sudah ada 270 buruh perusahaan tambang sudah di PHK.

“Saya hanya minta diskresi, itu mah kaya surat edaran bupati. Kami minta ketegasan DPRD KBB,” Dadang Remon, salah satu juru bicara untuk perwakilan buruh.

“Kami ini sudah di PHK, mereka sudah tidak bekerja. Bukan akan tapi sudah,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *