Arlan Sidha, Menyayangkan Jika Anggota DPRD KBB Terlibat Pokir Sampai Teknis.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Ahmad Yani, Arlan Sidha. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,BANDUNGSATU.COM- Isu adanya dugaan monopoli pokok -pikiran (Pokir) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat terus bergulir dan menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Achmad Yani, Arlan Sidha.

Meski secara mekanisme adanya pokir itu legal, namun secara teknis realisasi Pokir tersebut telah melewati batas kewenangan dewan yang ada.

“Kalau saya melihat pokir itu merupakan sebuah program yang seharusnya menjadi alternatif,” kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha saat dihubungi, Selasa (4/4).

Artinya, jelas dia, hal itu menjadi saluran-saluran untuk merealisasikan program yang tidak terakomodir dan kemudian bisa menggunakan pokir.

“Tapi, yang terjadi saat ini kita selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan klasik,” ujarnya.

Padahal, menurut Arlan, idealnya pokir itu ada agar bagaimana usulan-usulan dari masyarakat bisa terserap oleh dewan. Misalnya, dalam reses anggota dewan itu mewadahi aspirasi program yang belum tersentuh oleh pemerintah.

“Selanjutnya, hal itu dituangkan dalam pokok-pokok pikiran yang direalisasikan dengan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Ia mengakui, pokir merupakan program yang sebenarnya sangat membantu. Namun, di sisi lain jika pokir itu kemudian salah mengaplikasikan bakal berbahaya.

“Karena pokir ini kan berbicara projeck Kalau kita sudah berbicara dalam konteks project, maka yang menjadi tujuan utamanya bukan pada hasil tapi lebih ke transaksionalnya,” katanya.

Ia pun menyayangkan banyak anggota dewan yang terjebak dalam transaksional atau usulan dananya dan bukan pada pencapaiannya.

“Ini yang kemudian kerap terjadi beberapa dewan. Bahkan, bukan hanya di KBB, namun terjadi juga di beberapa daerah yang lain,” terangnya.

Menurut Arlan Sidha, kondisi ini yang harus dipahami semua pihak. Sebab, pokir ini merupakan sebuah hal yang legal dan baik. Namun, ketika salah mengaplikasikan bisa merugikan dan kondisi ini sama persis seperti yang terjadi di KBB.

“Idealnya, pokir ini tidak ada tekanan dari pihak manapun karena mereka (dewan) hanya menyalurkan pokok-pokok pikirannya,” tuturnya.

“Selain itu, pokir ini merupakan hasil reses dan jelas merupakan pokok-pokok pikiran,” tandasnya.
Arlan Sidha menambahkan, ia menyanyangkan jika benar anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat terlibat sampai masalah teknis kaitan dengan realisasi pokir tersebut. Dan menilai, terkait teknis pelaksanaan pokir ini seharusnya ditentukan dengan mekanisme yang sedang berjalan.
” Tapi secara etis kan misalnya ada proyek-proyek yang sesuai dengan pokir dan ada paketnya. Kemudian siapa yang akan memenangkan dan mengerjakan proyek itu tentukan oleh dewan itu, tidak boleh dan tidak boleh menujuk pengusahanya,” tegas Arlan Sidha

Sebelumnya, isu dugaan monopoli pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian santer terdengar di publik.

Bahkan, belum lama kembali terungkap sejumlah fakta baru bahwa angka proyek barang dan jasa melalui usulan Pokir angkanya cukup fantastis.

Hal itu diungkapkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) KBB yang menyebutkan data Pokir DPRD tahun ini mencapai 1.200 paket. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *