Korban Keracunan Di Wangunsari Lembang Berhasil Ditangani, Status KLB Dicabut

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan membesuk korban di Rumah Sakit Umum Daerah Lembang, sekitar 227 orang menjadi korban keracunan massal yang terjadi di Desa wangunsari Kecamatan Lembang pada Senin (27/2) lalu. Foto/Istimewa.

BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi mencabut status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus keracunan massal yang terjadi di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Senin (27/2) lalu.

Hal ini karena 227 orang korban keracunan telah berhasil ditangani. Puluhan warga yang sempat dirawat di posko darurat, RSUD Lembang, Puskesmas Jayagiri, beberapa rumah sakit swasta dan klinik, kini telah dinyatakan sehat kembali dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Dinas Kesehatan Bandung Barat menetapkan status KLB keracunan selama sepekan yakni sejak, Senin 27 Februari 2023 hingga Senin 6 Maret 2023.

“Alhamdulillah seluruh warga sudah sehat semua. Secara otomatis status KLB keracunan ini kita cabut. Semua biaya perawatan ditanggung pemerintah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Hernawan Wijayanto.

Terkait penyebab warga keracunan, Dinas Kesehatan telah mengambil 9 sampel makanan yang sempat dikonsumsi warga. Dari sampel itu, uji laboratorium mikro biologi menemukan kontaminasi bakteri Salmonella Antericia di dalam capcay dan sop baso.

“Dari 9 sampel baru dua yang keluar. Yakni capcay dan sop baso. Di sana ditemukan positif kandungan Salmonella Antericia. Sampel lain masih belum keluar,” ujarnya.

Dengan adanya kasus keracunan ini, Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan pola hidup sehat serta menjalankan sistem pengolahan makanan secara higienis
Berdasarkan hasil rapat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandung Barat setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan bagi banyak orang wajib mengantongi izin dari Polsek setempat.

“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rakor Forkopimda. Jadi ada izin pengolahan makanan bagi banyak orang supaya mencegah keracunan massal. Kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya,” ungkap Hernawan. (Sumber dari Kominfotik KBB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *