Dinsos Siap Fasilitasi Agen BPNT Lapor ke Kementerian Sosial

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, KBB, Rizal Cardawir. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk sembako.

Penerima program ini di KBB ada sebanyak 151.863 KPM dimana mereka menerima bantuan Rp200.000 per keluarga dari Kementerian Sosial.

Sebelumnya mereka sempat beberapa bulan menerima BPNT secara tunai atau uang cash yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia. Hanya saja setelah dikembalikan dalam bentuk sembako, muncul persoalan klasik soal monopoli kebutuhan pokok untuk agen penyalur.

Seperti di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, ada agen atau e-warong yang mengeluhkan adanya intimidasi dari pihak tertentu. Yakni berupa penggiringan supaya agen membeli sembako ke salah satu suplaier yang ditunjuk oleh pihak tertentu.

Sementara agen penyalur di Kecamatan Cihampelas yang sudah menjalin kerja sama dan berlangganan dengan beberapa suplaier penyedia bahan pokok yang telah terdaftar di Kementrian Sosial, juga mendapat tekanan agar mereka membeli  sembako dari supllier tertentu.

“Di juklak dan juknis dari Kemensos terkait kan jelas soal pengadaan komoditi BPNT oleh agen dan supllier. Ini haris jadi perhatian Kementerian, karena kita di bawah merasa tertekan,” keluh salah satu agen di Cililin, Kamis (21/4/2022).

Terkait hal tersebut, Kabid
Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, KBB, Rizal Cardawir meminta agen, agar berani menolak jika ada penggiringan atau dipaksa harus membeli dari supplier tertentu.

“Silahkan buat pengaduan secara tertulis ke BNI dan juga Kemensos, Dinsos akan fasilitasi,” tuturnya.

Menurutnya, pernah ada persoalan terkait agen di Kecamatan Batujajar. Pasalnya agen itu melayani penjualan di luar wilayah kerjanya, sehingga setelah dilaporkan oleh pihak kecamatan ke pihak BNI, akhirnya diberikan sanksi penutupan kepada agen tersebut.

Menurutnya, menyangkut persoalan agen kewenangannya ada di tangan BNI. Dinsos KBB sama sekali tidak memiliki kewenangan jika ada agen yang bermasalah. “Persoalan agen, kualitas dari komoditas, dan takaran, kerap menjadi persoalan yang muncul dalam penyaluran BPNT,” pungkasnya seraya menyebutkan di KBB tercatat ada 340 agen yang terdata. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *